Infoglobalmedia.com- Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang lanjutan kasus penipuan siber (scamming) yang melibatkan warga negara asing, Kamis (24/9/2026).

Jaksa menghadirkan tiga polisi dari Polrestabes Surabaya sebagai saksi: Martinus Simanjuntak, Hafid Firmansyah, dan Ratno Pudyo. Sidang dipimpin hakim Edi Saputra Pelawi.

Isi Kesaksian Polisi
Martinus Simanjuntak menceritakan kronologi penangkapan. Kasus berawal dari laporan Konsulat Jepang di Jakarta soal dugaan penculikan dua warga Jepang di Surabaya. Salah satu korban sempat kirim lokasi lewat GPS.

Polisi lalu memantau kawasan Dharmahusada dan menemukan rumah yang dihuni WNA Jepang dan Tiongkok. Petugas mengamankan laptop, HP, dan dokumen imigrasi.

Paspor serta HP dua perempuan Jepang ditemukan di lantai dua. Sementara paspor empat pria Jepang tidak ditemukan. Menurut Imigrasi, mereka hanya punya izin tinggal sementara.

Pengacara Bantah Keras
Suasana memanas saat polisi menyebut empat pria Jepang itu masuk daftar pencarian orang (DPO) di negara asalnya. Kuasa hukum terdakwa, Asep Syaefullah (Ageng Gantara), langsung menolak pernyataan itu.

Usai sidang, Ageng menyampaikan tiga keberatan:
Status DPO dari Jepang tidak relevan dengan dakwaan.
Kliennya (empat WNA Jepang) tidak membawa paspor saat ditangkap. Menurutnya, mereka korban rekrutmen jaringan kejahatan, bukan pelaku utama.
Ada kejanggalan barang bukti. HP salah satu klien tidak ada di daftar barang bukti maupun saat diperiksa di depan hakim.
Ageng menilai perkara ini masih abu-abu dan belum jelas. Ia juga menyinggung adanya nama lain seperti Yamagami yang diduga menguasai paspor para terdakwa, tapi belum disentuh hukum.
Sidang masih berlanjut. (Zul)

By Adm1n

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *