Infoglobal.media.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak nota perlawanan (eksepsi) yang diajukan empat warga negara Jepang dalam perkara dugaan penipuan daring dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Putusan sela dibacakan Ketua Majelis Hakim Edi Saputra Pelawi pada sidang Selasa, 22 September 2026. Keempat terdakwa adalah Ueta Norio, Imaoka Ryuta, Akira Okushi, dan Ryotaro Takano.
Mereka didakwa bersama puluhan orang lainnya terlibat jaringan penipuan online lintas negara yang menyamar sebagai aparat kepolisian atau otoritas keamanan Jepang dan Tiongkok.
Klaim Kuasa Hukum: Klien Justru Korban
Kuasa hukum mereka, Asep Syaefullah, menyatakan nota perlawanan ditolak. Namun pihaknya tetap bersikukuh bahwa keempat kliennya bukan pelaku, melainkan korban sindikat kejahatan internasional.
Menurut Asep, mereka memiliki bukti pendukung berupa:
39 dokumen transfer uang yang dikirim atas permintaan jaringan yang merekrut mereka
Kerugian yang dialami mencapai sekitar 22 juta yen (setara Rp23 miliar)
Saat penggerebekan di rumah Jalan Dharmahusada Permai VII Blok N 318, Surabaya, keempatnya tidak memegang dokumen keimigrasian
“Kami akan menempuh semua ruang hukum yang diperkenankan untuk membuktikan bahwa klien kami adalah korban,” tegas Asep usai sidang.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari pengungkapan sindikat scamming dan TPPO internasional oleh Polrestabes Surabaya pada Mei 2026. Operasi tersebut menangkap puluhan WNA (mayoritas dari Tiongkok dan Taiwan) serta beberapa WNI. Dua warga Jepang sempat dilaporkan sebagai korban penyekapan sebelum kasus berkembang lebih luas.
Jaksa Penuntut Umum Damang Anubowo sebelumnya menyusun dakwaan yang menurut hakim sudah memenuhi syarat formil (cermat, jelas, dan lengkap). Karena itu eksepsi ditolak dan pemeriksaan perkara dilanjutkan.
(Zul)

By Adm1n

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *