Infoglobalmedia – Indramayu.
Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pencegahan Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik secara dalam jaringan (Daring). Kegiatan strategis yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi aparatur ini, berlangsung selama 2 hari mulai dari tanggal 3-4 Mei 2026.
Acara ini dibuka oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Indramayu, Muhammad Zaenal Muttaqin yang didampingi oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Indramayu, H. Suwenda, Kegiatan ini juga dihadiri Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Jawa Barat selaku narasumber.
Adapun peserta bimtek, berasal dari berbagai instansi dan lini pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, meliputi perwakilan Badan, Dinas, Kecamatan, Puskesmas, hingga tingkat satuan pendidikan yang terdiri dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Dalam sambutan pembukaannya, Kepala BKPSDM Indramayu, Muhammad Zaenal Muttaqin menekankan pentingnya bagi seluruh instansi dan unit pelayanan untuk segera melakukan evaluasi standar pelayanan secara berkala demi menghindari potensi mal-administrasi.
“Melalui bimbingan teknis ini, kita ingin memastikan seluruh layanan publik di Kabupaten Indramayu benar-benar memenuhi prinsip yang cepat, mudah, transparan, akuntabel, inklusif, dan bebas dari maladministrasi. Seluruh OPD harus memperkuat fungsi pengawasan internal serta mengoptimalkan pengelolaan pengaduan masyarakat agar kepercayaan publik terus terjaga,” ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Diskominfo Indramayu, H. Suwenda, dalam sambutannya mengatakan, pelayanan publik yang responsif merupakan cerminan dari komitmen bersama dalam menyukseskan visi daerah.
“Pelayanan publik yang responsif adalah cerminan dari perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik demi mewujudkan visi Indramayu REANG,” katanya.
Suwenda menegaskan, pengaduan masyarakat bukanlah beban atau ancaman.
” Melainkan bentuk partisipasi aktif, kritik, dan masukan berharga untuk mengukur serta meningkatkan kualitas pelayanan,” ujarnya.
Suwenda menyebut, pengelolaan laporan masyarakat melalui kanal SP4N-LAPOR! di Kabupaten Indramayu sepanjang Januari hingga Mei 2026 cukup banyak. Tercatat dari total 1.050 laporan yang masuk, sebanyak 1.027 laporan (97,6%) telah berhasil diselesaikan, dengan persentase tindak lanjut mencapai 99,9%.
Rata-rata kecepatan verifikasi awal pun sangat responsif, hanya memakan waktu 0,4 hari. Kanal digital seperti Call Center (538 laporan), aplikasi Android (200 laporan), dan WhatsApp (138 laporan) menjadi sarana utama yang paling aktif digunakan warga.
Meski menorehkan capaian positif, Suwenda mengingatkan para peserta mengenai sanksi tegas jika mengabaikan aduan masyarakat, di mana kinerja pengelolaan dumas kini dipantau.
Selama 2 hari pelaksanaan, materi bimtek disampaikan secara komprehensif oleh para narasumber yang kompeten dari Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat. Pada hari pertama, materi berfokus pada Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik serta Metode dan Skema Pengawasan oleh Ombudsman yang dipaparkan oleh Tria Malasari, dilanjutkan dengan materi Maladministrasi dalam Pelayanan Publik oleh Ujang Solihulwildan.
Sementara pada hari kedua, materi akan berlanjut pada Penanganan Laporan dan Pemeriksaan Maladministrasi oleh Ujang Solihulwildan, serta perumusan Mewujudkan Pelayanan Publik Inklusi dan Digitalisasi Dalam Pelayanan Publik yang disampaikan oleh Kartika Purwaningtyas.
Melalui pelaksanaan bimbingan teknis ini, Pemerintah Kabupaten Indramayu berharap dapat melahirkan komitmen baru bagi seluruh aparatur untuk menghadirkan pelayanan publik yang jauh lebih responsif, transparan, akuntabel, dan sepenuhnya bersih dari praktik maladministrasi.
(Red.)