Infoglobalmedia.Com-Indramayu – Dugaan pelanggaran administrasi dalam pengangkatan perangkat desa kembali terjadi di Kabupaten Indramayu. Kali ini sorotan tertuju pada Desa Pamayahan, Kecamatan Lohbener, di mana tiga pamong desa diisukan menggunakan ijazah milik orang lain untuk memenuhi persyaratan jabatan.

Menurut informasi yang dihimpun dari sejumlah warga setempat, ketiga perangkat desa tersebut adalah Nasirin, Kamdani, dan Amin Mubarok. Mereka diduga tidak memiliki ijazah SMA atau pendidikan setara yang menjadi syarat mutlak untuk menduduki posisi sebagai Aparatur Sipil Desa (perangkat desa). Alih-alih, Nasirin dan Kamdani disebut-sebut menggunakan ijazah milik adik kandungnya, sementara Amin Mubarok diduga memakai ijazah anaknya sendiri.

Seorang sumber warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa praktik ini sudah diketahui cukup luas di kalangan masyarakat desa. “Bukan hanya saya yang tahu. Bahkan dari pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pamayahan juga disebut-sebut mengetahui informasi ini,” ujarnya kepada wartawan.

Respons Perangkat dan Kepala Desa
Pada Senin (13 Juli 2026), saat dikonfirmasi langsung, Nasirin yang kebetulan sedang bersama Kepala Desa Pamayahan, Nur Hasyim, hanya mengaku bahwa dirinya dipercayakan oleh Kuwu untuk membantu berbagai tugas pemerintahan desa di lapangan. “Saya menjadi pamong desa dipercaya oleh Pak Kuwu untuk bertugas di lapangan,” katanya singkat. Namun, ketika ditanyakan lebih lanjut soal dugaan penggunaan ijazah adiknya, Nasirin langsung menghindar dan meninggalkan lokasi tanpa memberikan penjelasan.

Sementara itu, Kepala Desa Nur Hasyim cenderung membela dan meremehkan isu tersebut. Menurutnya, persoalan penggunaan ijazah orang lain bukan monopoli Desa Pamayahan saja. “Kenapa yang dipertanyakan hanya perangkat Desa Pamayahan, sementara desa-desa lain tidak? Karena banyak desa lain juga melakukan hal yang sama,” ujar Nur Hasyim.
Ia bahkan menyebut praktik serupa juga terjadi di berbagai instansi pemerintahan di tingkat yang lebih tinggi. Nur Hasyim juga menantang pihak-pihak yang menyebarkan informasi tersebut untuk datang langsung ke kantor desa membawa bukti. Namun, ketika diminta tanggapan tegas terkait ketiga perangkat desanya, Kepala Desa tidak memberikan jawaban yang jelas dan tegas.

Desakan LBHK-Wartawan
Menanggapi kasus ini, LBHK-Wartawan langsung mengeluarkan sikap tegas. Ketua Umum LBHK-Wartawan, Bismar Ginting, SH., MH., mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan secara objektif, transparan, dan profesional.
“Jika memang terdapat dugaan penggunaan dokumen yang tidak sah dalam proses pengangkatan perangkat desa, maka aparat penegak hukum perlu melakukan penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apabila ditemukan bukti yang cukup dan terbukti melakukan pelanggaran, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Bismar Ginting pada Senin (13/7/2026).

Implikasi Lebih Luas
Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas proses rekrutmen perangkat desa di tingkat akar rumput. Persyaratan pendidikan minimal SMA/sederajat seharusnya menjadi filter penting agar perangkat desa mampu menjalankan tugas administrasi, pengelolaan keuangan desa, dan pelayanan publik dengan baik. Jika dugaan ini benar, maka dikhawatirkan akan berdampak pada kualitas tata kelola pemerintahan desa dan kepercayaan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lengkap dari pihak Desa Pamayahan maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu yang secara tegas membantah atau membenarkan tudingan tersebut. Masyarakat menantikan langkah cepat dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini agar tidak menjadi preseden buruk di wilayah lain.
(Zul)

By Adm1n

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *